Organisasi Kemahasiswaan
Organisasi kemahasiswaan di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan IAIN Surakarta diselenggarakan berdasarkan prinsip sebagai wahana proses pendidikan kepada mahasiswa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terutama Keputusan Direktur Jenderan Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : Dj.I/253/2007 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan Perguruan Tinggi Agama Islam dan Peraturan Rektor IAIN Surakarta Nomor 449 Tahun 2012 tentang pokok-pokok ketentuan Pembinaan Lembaga Kemahasiswaan serta peraturan Rektor IAIN Surakarta Nomor 485 Tahun 2012 tentang pedoman umum Organisasi Kemahasiswaan IAIN Surakarta.
Organisasi kemahasiswaan di tingkat fakultas, terdiri dari :